ARTIKEL TENTANG JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
A.
JENIS-JENIS
KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
v Koperasi
Desa
Adalah
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan
koperasi unit desa (KUD).
v Koperasi
Pertanian
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap
,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan pertanian.
v Koperasi
Peternakan
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang
mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
v Koperasi
Perikanan
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan
yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
v Koperasi
Kerajinan/Industri
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat
produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan
dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
§ Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota
mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
§ Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang
lainnya.
C.
KOPERASI
BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
Ø
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
Ø Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Ø Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah,
yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha
menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
D. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
o
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam
bentuk barang lainnya.
o
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang
menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai
pegawai/karyawan.
o
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk
menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para
anggotanya/non anggota
E.
KETENTUAN
PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK- POKOK
PERKOPERASIAN (PASAL 17)
v Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
v Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
F. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah
memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5
koperasi primer yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
G.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN
WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
§
¨ Di tiap desa ditumbuhkan koperasi
desa
§
¨ Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan
pusat Koperasi
§
¨ Di tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan gabungan koperasi
§
¨ Di Ibukota ditumbuhkan Induk
Koperasi
H. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
§
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan
orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang
sama.
§
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
REFERENSI TUGAS
¨http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
¨ http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
¨http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
¨
Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.
“dwisetiati.wordpress.com/2012/01/03/jenis-dan-bentuk–koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar