UNIVERSITAS GUNADARMA
KELAS
3EA17
Makalah Terkait Aktivitas dan Pola Manajemen Sebuah
Koperasi
Dosen:
Awika Bahani, SE
Mahasiswa:
Saputri Ameliawati
(1A214018)
Diajukan Guna Melengkapi Tugas Individu
Mata Kuliah
Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma
2016
Kata Pengantar
Puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat,
Inayah, Taufik, dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunn
makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu sumber
informasi.
Harapan saya semoga makalah ini
dapat membntu menambah pengetahuan dan pengalam bagi para pembaca, sehingga
saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat
lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekuangan
karna pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karna itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Bogor, 14 Oktober 2016
Saputri Ameliawati
i
Daftar Isi
Kata Pengantar ................................................................................................. i
Daftar Isi
.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ........................................................................................... 1
B.
Perumusan masalah
........................................................................................... 1
C.
Tujuan ........................................................................................... 1
BAB II TEORI
1.
Pengertian
Koperasi ............................................................................
2-6
2.
Jenis-jenis Koperasi ............................................................................ 6-9
3.
Unsur-unsur Koperasi ............................................................................ 9
4.
Fungsi dan Peranan Koperasi ............................................................................
9-10
5.
Tujuan Koperasi ............................................................................ 10-11
BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN
Koperasi Siswa
Bangsa
........................................................................................... 11-15
BAB IV
KESIMPULAN
........................................................................................ 16
Sumber
Referensi
.................................................................................................... 17
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi
merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utamanya bukan mencari
keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi mempunyai
peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang
mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru.
Koperasi
sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan
di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Dalam rangka usaha
untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan koperasi.
B.
Rumusan masalah
1. Apakah
pengertian koperasi?
2. Apa
saja jenis-jenis koperasi?
3. Bagaimanakah
unsur-unsur koperasi?
4. Bagaimanakah
fungsi dan peranan koperasi?
5. Apa
tujuan dari koperasi?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari makalah ini sebagai berikut:
·
Untuk mengetahui
tentang pengertian koperasi
·
Untuk mengetahui
jenis-jenis koperasi
·
Untuk mengetahui apa
saja unsur-unsur di dalam koperasi
·
Untuk mengetahui apa
fungsi koperasi
·
Untuk mengetahui tujuan
dari koperasi
BAB II
TEORI
1.
Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan
“operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkat pengertian umum, koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
a. Pengertian
Koperasi Menurut Undang-Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia):
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
b. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para
ahli:
1. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar laba atau dasar biaya.
4. PVJ
Dooren
Koperasi
serikat adalah sebuah asosiasi anggota baik pribadi, secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar ekonomi umum.
5. Moh
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Usaha
bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain.
Jadi
koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
1.
Manajemen Koperasi
Definisi
manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan
koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi
ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya
memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
- Planning (Perencanaan)
- Organizing (Pengorganisasian)
- Actuating (Penggerakan untuk
bekerja)
- Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
2.
Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh
anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK
dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah
jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan
dengan AD/ART Koperasi.
3.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
a. Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi
- Pengurus bertugas
mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan
tugas pengurus berkewajiban:
1.
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2.
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
dan
3. Pertanggungjawaban
4. Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5. Inventaris.
6. Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
7. Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang
Pengurus koperasi
- Pengurus berwenang mewakili
koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Pengurus berwenang melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan
kemanfaatan koperasi.
- Pengurus berwenang memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
c. Tanggung
Jawab Pengurus koperasi
Pengurus
koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas
kewajiban, dan wewenangnya.
4.
Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
- Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada
pihak ketiga
- Pengawas koperasi meneliti
catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
5.
Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan
bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang
menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol
para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi
untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-tugas
manajer
- Siklus pengambilan keputusan,
POSDC, penilaian dan pelaporan
- Manajer harus dapat menciptakan
kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam
pekerjaannya.
- Harus berusaha agar para
bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
- Harus membina bawahannya agar
dapat bekerja secara efektif dan efisien.
- Manajer harus membenahi
fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
- Manajer harus mewakili dan
membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
2.
Jenis-jenis Koperasi
Ø Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
:
1. Koperasi Konsumsi
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan
sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi
Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi
produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu
Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi
Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah;
koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya;
koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi
jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4. Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
1. Koperasi
Primer adalah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2. Koperasi
Sekunder
adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh
gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada
di kota Depok.
Ø Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa
Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa,
Magelang.
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah
orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3. Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot
rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi
Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Ø Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud
Mina Lestari Jatim.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum
KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan
terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat
didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi
ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat
kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
4. Koperasi
Sekolah,
memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
3. Unsur-usur
Dalam Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sebagai berikut:
1. Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan kekeluargaan.
3. Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya bersifat sukarela.
5. Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
7. Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
4.
Fungsi
Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada
umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang
kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan
yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih
besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
5. Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut:
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat
c) Turut
serta membangun tatanan perekonomian nasional
BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN
Koperasi Siswa Bangsa
1.
SEJARAH
KOPERASI
Berdiri
sejak tahun 2010, Koperasi Siswa Bangsa merupakan sebuah koperasi yang
didedikasikan untuk membantu siswa-siswi Indonesia yang cerdas, berkarakter,
memiliki integritas moral dan komitmen yang tinggi terhadap keadilan sosial,
namun berasal dari latar belakang finansial yang terbatas. Bermula dari
inisiatif seorang Putra Sampoerna Fundation yang ingin menyediakan dukungan
lengkap bagi siswa-siswa untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Akademi
Siswa Bangsa Internasional (ASBI) dan Universitas Siswa Bangsa Internasional
(USBI) merupakan dua lembaga dari Putra Sampoerna Fundation (PSF) yang merekrut
siswa siswi dari latar belakang kurang mampu. Pelajar lulusan ASBI kemudian
ditawarkan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi USBI. Untuk menjadi penerus
bangsa yang unggul. Sampoerna Academy merupakan sekolah bertaraf Internasional
berasrama yang setaraf dengan SMA, yang bernama Akademi Siswa bangsa
Internasional (ASBI). Dengan adanya 2 lembaga ini, Putra Sampoerna Fundation
menyediakan biaya pendidikan yang dikelola oleh Koperasi Siswa Bangsa.
2.
FUNGSI
SOSIAL DAN MEKANISME KOPERASI
Putera
Sampoerna Foundation menyediakan bantuan biaya pendidikan, sebuah bantuan biaya
pendidikan berbentuk pinjaman tanpa agunan untuk membantu siswa melanjutkan
pendidikan tingkat tinggi. Pengembalian bantuan biaya pendidikan ini dilakukan
melalui Koperasi Siswa Bangsa, sehingga menjadi dana yang bergulir yang
nantinya akan digunakan sebagai bantuan biaya pendidikan untuk generasi
berikutnya yang juga ingin mengenyam pendidikan yang berkualitas.
Putra
Sampoerna Fundation (PSF) menerapkan sistem Giving Back dengan nilai ratusan
juta dari dua lembaga pendidikannya, hal ini bertujuan agar penerima beasiswa
memiliki tanggung jawab bagi generasi mahasiwa selanjutnya. Dalam hal ini,
untuk memastikan para siswa dapat berkontribusi kembali kepada masyarakat, setelah
mereka lulus dan bekerja, melalui koperasi ini, alumni USBI bisa memberikan
bantuan mereka kepada generasi setelahnya. Bantuan itu berupa potongan 20
persen pendapatan gaji setelah lulusan mereka bekerja. Mekanisme ini sudah
banyak di pakai oleh negara-negara lain, seperti Amerika. Mekanisme ini
terbilang baru dan jarang ada di Indonesia.
3.
ANGGOTA
DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi
Siswa Bangsa adalah mitra strategis dari Putera Sampoerna Foundation, sebuah
institusi bisnis sosial yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia guna mencetak para calon pemimpin masa depan bangsa.
Koperasi
ini dikelola dan beranggotakan siswa itu sendiri dengan tujuan untuk
mengembangkan dan menanamkan manfaat yang dapat membantu para pemimpin masa depan
Indonesia nantinya. Adanya inisiatif dari Putra Sampoerna Foundation dapat
membantu mereka yang kurang mampu dalam ekonomi untuk bisa melanjutkan
pendidikan tanpa khawatir akan dana yang akan dikeluarkan.
4.
KONSEP
KOPERASI
Dari
tiga jenis konsep koperasi yaitu: konsep koperasi barat, konsep koperasi
sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang, Koperasi Siswa Bangsa (KSB)
termasuk dalam jenis koperasi barat. Hal ini dikarenakan koperasi ini tidak
adanya campur tangan pemerintah dan di samping itu tujuan dari koperasi ini
adalah mengurusi kepentingan para
anggotanya.
5.
VISI
DAN MISI
·
Visi
Bersama
menciptakan pemimpin masa depan demi menghadapi kompetisi global
·
Misi
Menyediakan
akses pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dengan cara mengembangkan dan memasarkan
produk pembiayaan siswa yang terjangkau serta melakukan bimbingan anggota
Koperasi Siswa Bangsa untuk mendapatkan keterampolan yang diperlukan dalam
pengembangan karir.
6.
SUMBER
DANA
Dana
yang didapat dari Donatur baik perorangan maupun perusahaan dikelola dalam
Koperasi Siswa Bangsa, dan dipergunakan untuk dana pendidikan kepada para
siswa, serta memfasilitasi siswa untuk menggapai potensi mereka. Biaya
pendidikan ini terdiri dari dana pendidikan dan biaya hidup, bersifat tanpa
agunan, dan proses pengembalian pinjaman akan dimulai setelah peminjam lulus
kuliah dan bekerja. Sebagai anggota Koperasi Siswa Bangsa, para peminjam juga
akan memperoleh fasilitas bimbingan dan pengembangan diri serta pengembangan karir
selama kuliah dan pada saat sudah bekerja.
7.
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
Koperasi
ini merupakan jenis koperasi jasa, yaitu menggunakan sistem pinjaman kepada
para Mahasiswa, mulai dari biaya kuliah sampai biaya kehidupan sehari-hari.
koperasi ini memakai sistem Giving back yang mewajibkan Mahasiswa membayar
kembali biaya yang telah di habiskan selama kuliah.
8.
SUMBER
MODAL
Bermula
dari inisiatif seorang Putra Sampoerna Fundation yang ingin menyediakan
dukungan lengkap bagi siswa-siswa untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang
berkualitas. Sehingga dana yang di butuhkan untuk permodalan koperasi berasal
dari Putra Sampoerna itu sendiri.
9.
LIFE
SKILL
KSB
memfasilitasi para anggota koperasi untuk memaksimalkan potensi mereka. Para
anggota Koperasi Siswa Bangsa akan memperoleh pelatihan-pelatihan yang akan
berguna bagi mereka setelah menyelesaikan pendidikan, seperti berbagai
pelatihan softskill dan hardskill.
BAB IV
KESIMPULAN
Melihat
uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik
seluruh rakyat Inonesia tanpa terkecuali.
Keanggotaan
koperasi di Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utamanya
bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan
meningkatkan perekonomian rakyat.