Jumat, 14 Oktober 2016

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota



Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota 

1.      Efek-efek Ekonomis Koperasi, diantaranya adalah : 
*      Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik dan juga sekaligus sabagai pengguna jasa dari koperasi tersebut. Jika hubungan antar koperasi dengan anggota atau hubungan antara anggota didalamnya berjalan baik, maka semua usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan koperasi pun akan berjalan dengan baik.

*      Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan simpanan-simpanan yang telah diserahkannya, apakah mengalami keuntungan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan atas kebutuhan barang-jasa yang mereka butuhkan, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

2.      Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besar atau tidaknya partisipasi ataupun transaksi anggota koperasi dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya.

Maksudnya partisipasi disini adalah tingkat keikutsertaan anggota koperasi dalam usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan koperasi, jika tingkat keikutsertaan tersebut tinggi, maka koperasi dan anggota koperasinya pun akan mendapatkan manfaat yang sangat baik, dalam arti keduanya saling menguntungkan. Yaitu koperasi tersebut tambah maju dan anggota koperasi pun semakin sejahtera dengan mendapatkan manfaaat ekonomis dari koperasi. 

Maka keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.

3.      Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
*      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Yang dibutuhkan anggota sebagai pengguna, dan kebutuhan masyarakat disekitar koperasi.

*      Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

4.      Efek Harga dan Efek Biaya
Harga dan biaya juga ikut menentukan keberhasilan koperasi, lalu Partisipasi anggota menentukan keberhasilan suatu koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif. Maksudnya utilitarian adalah manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif dalam memberikan pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien dan efektif, atau adanya pengurangan biaya dan diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Jika dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu mendominasi, maka setiap harga yang ditetapkan oleh koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Akibat perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih akurat didalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang saling bersaing.

5.      Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Karena disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota koperasi dan terjadinya perubahan di lingkungan sekitar koperasi, terutama tantangan persaingan, pelayanan yang diberikan koperasi terhadap anggota koperasi secara berkesinambungan  harus disesuaikan.

Jika suatu koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota, bahkan jika koperasi memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koprasinya akan semakin meningkat. Lalu untuk meningkatkan pelayanannya, koperasi memerlukan informasi-informasi yang akurat, terutama dari anggota koperasi yang bersangkutan. 



Sumber:

Artikel Tentang Jenis dan Bentuk Koperasi



ARTIKEL TENTANG JENIS DAN BENTUK KOPERASI 

A.    JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
v  Koperasi Desa
           Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
v  Koperasi Pertanian
           adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
v  Koperasi Peternakan
           adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
v  Koperasi Perikanan
           adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
v  Koperasi Kerajinan/Industri
           adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

B.     Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
§  Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
§  Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.


C.    KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA

Ø  Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Ø  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Ø  Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

D.    JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
o   Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
o   Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
o   Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota

E.     KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK-    POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
v  Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
v  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

F.      BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
*      Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
*      Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
*      Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
*      Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

G.     BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

§  ¨ Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
§  ¨ Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
§  ¨ Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
§  ¨ Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

H.     KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
§  Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
§  Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.



REFERENSI TUGAS

¨http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
¨ http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
¨http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
¨ Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.
dwisetiati.wordpress.com/2012/01/03/jenis-dan-bentukkoperasi/

Makalah Terkait Aktivitas dan Pola Manajemen Sebuah Koperasi



UNIVERSITAS GUNADARMA


KELAS 3EA17

Makalah Terkait Aktivitas dan Pola Manajemen Sebuah Koperasi

Dosen:
Awika Bahani, SE

Mahasiswa:
Saputri Ameliawati (1A214018)






Diajukan Guna Melengkapi Tugas Individu
Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma
2016




Kata Pengantar

Puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik, dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunn makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu sumber informasi.
            Harapan saya semoga makalah ini dapat membntu menambah pengetahuan dan pengalam bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
             Makalah ini saya akui masih banyak kekuangan karna pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karna itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.




 





Bogor, 14 Oktober 2016


Saputri Ameliawati



 i



Daftar Isi

Kata Pengantar       .................................................................................................          i
Daftar Isi                ..................................................................................................          ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang             ...........................................................................................       1
B.     Perumusan masalah      ...........................................................................................       1
C.     Tujuan                         ...........................................................................................        1

BAB II TEORI
1.      Pengertian Koperasi                    ............................................................................        2-6
2.      Jenis-jenis Koperasi                    ............................................................................        6-9
3.      Unsur-unsur Koperasi                 ............................................................................        9
4.      Fungsi dan Peranan Koperasi      ............................................................................        9-10
5.      Tujuan Koperasi                          ............................................................................        10-11

BAB III ANALISIS PEMBAHASAN
Koperasi Siswa Bangsa      ...........................................................................................        11-15

BAB IV KESIMPULAN      ........................................................................................        16
Sumber Referensi      ....................................................................................................        17








ii






BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.
B.   Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian koperasi?
2.      Apa saja jenis-jenis koperasi?
3.      Bagaimanakah unsur-unsur koperasi?
4.      Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi?
5.      Apa tujuan dari koperasi?

C.   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai berikut:
·         Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi
·         Untuk mengetahui jenis-jenis koperasi
·         Untuk mengetahui apa saja unsur-unsur di dalam koperasi
·         Untuk mengetahui apa fungsi koperasi
·         Untuk mengetahui tujuan dari koperasi




BAB II
TEORI
1.     Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan “operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkat pengertian umum, koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
a.       Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
b.      Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut  para ahli:
1.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
4.      PVJ Dooren
Koperasi serikat adalah sebuah asosiasi anggota baik pribadi, secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar ekonomi umum.
5.      Moh Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain.
Jadi koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
1.      Manajemen Koperasi

Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
  • Planning (Perencanaan)
  • Organizing (Pengorganisasian)
  • Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
  • Controlling (Pengawasan/Pengendalian) 
2.      Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
  1. AD/ART
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  4. RGBPK dan RAPBK
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
            Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
3.      Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

a.   Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
  •    Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
  •    Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1.      Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2.      Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
3.       Pertanggungjawaban
4.       Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5.       Inventaris.
6.       Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
7.       Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b.   Wewenang Pengurus koperasi
  • Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  • Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  • Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

c.    Tanggung Jawab Pengurus koperasi 

Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

4.      Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugaskewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.

  • Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  • pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
  • Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5.      Manajer
            Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).

a.   Tugas-tugas manajer

  • Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
  • Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
  • Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
  • Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
  • Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
  • Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
2.     Jenis-jenis Koperasi
Ø  Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1.      Koperasi Konsumsi

Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).

2.      Koperasi Produksi

Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).

3.      Koperasi Jasa

Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.

4.      Koperasi penjualan/pemasaran

Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

Ø  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1.      Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2.      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

Ø  Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3.      Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4.      Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).

Ø  Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.      Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.      
4.      Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

3.     Unsur-usur Dalam Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sebagai berikut:
1.      Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2.      Berasaskan kekeluargaan.
3.      Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Keanggotaannya bersifat sukarela.
5.      Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6.      Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
7.      Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

4.     Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

5.     Tujuan Koperasi

Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut:
a)      Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya
b)      Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
c)      Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional




BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN

Koperasi Siswa Bangsa
1.      SEJARAH KOPERASI
Berdiri sejak tahun 2010, Koperasi Siswa Bangsa merupakan sebuah koperasi yang didedikasikan untuk membantu siswa-siswi Indonesia yang cerdas, berkarakter, memiliki integritas moral dan komitmen yang tinggi terhadap keadilan sosial, namun berasal dari latar belakang finansial yang terbatas. Bermula dari inisiatif seorang Putra Sampoerna Fundation yang ingin menyediakan dukungan lengkap bagi siswa-siswa untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Akademi Siswa Bangsa Internasional (ASBI) dan Universitas Siswa Bangsa Internasional (USBI) merupakan dua lembaga dari Putra Sampoerna Fundation (PSF) yang merekrut siswa siswi dari latar belakang kurang mampu. Pelajar lulusan ASBI kemudian ditawarkan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi USBI. Untuk menjadi penerus bangsa yang unggul. Sampoerna Academy merupakan sekolah bertaraf Internasional berasrama yang setaraf dengan SMA, yang bernama Akademi Siswa bangsa Internasional (ASBI). Dengan adanya 2 lembaga ini, Putra Sampoerna Fundation menyediakan biaya pendidikan yang dikelola oleh Koperasi Siswa Bangsa.
2.      FUNGSI SOSIAL DAN MEKANISME KOPERASI
Putera Sampoerna Foundation menyediakan bantuan biaya pendidikan, sebuah bantuan biaya pendidikan berbentuk pinjaman tanpa agunan untuk membantu siswa melanjutkan pendidikan tingkat tinggi. Pengembalian bantuan biaya pendidikan ini dilakukan melalui Koperasi Siswa Bangsa, sehingga menjadi dana yang bergulir yang nantinya akan digunakan sebagai bantuan biaya pendidikan untuk generasi berikutnya yang juga ingin mengenyam pendidikan yang berkualitas.
Putra Sampoerna Fundation (PSF) menerapkan sistem Giving Back dengan nilai ratusan juta dari dua lembaga pendidikannya, hal ini bertujuan agar penerima beasiswa memiliki tanggung jawab bagi generasi mahasiwa selanjutnya. Dalam hal ini, untuk memastikan para siswa dapat berkontribusi kembali kepada masyarakat, setelah mereka lulus dan bekerja, melalui koperasi ini, alumni USBI bisa memberikan bantuan mereka kepada generasi setelahnya. Bantuan itu berupa potongan 20 persen pendapatan gaji setelah lulusan mereka bekerja. Mekanisme ini sudah banyak di pakai oleh negara-negara lain, seperti Amerika. Mekanisme ini terbilang baru dan jarang ada di Indonesia.

3.      ANGGOTA DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi Siswa Bangsa adalah mitra strategis dari Putera Sampoerna Foundation, sebuah institusi bisnis sosial yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia guna mencetak para calon pemimpin masa depan bangsa.
Koperasi ini dikelola dan beranggotakan siswa itu sendiri dengan tujuan untuk mengembangkan dan menanamkan manfaat yang dapat membantu para pemimpin masa depan Indonesia nantinya. Adanya inisiatif dari Putra Sampoerna Foundation dapat membantu mereka yang kurang mampu dalam ekonomi untuk bisa melanjutkan pendidikan tanpa khawatir akan dana yang akan dikeluarkan.
4.      KONSEP KOPERASI
Dari tiga jenis konsep koperasi yaitu: konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang, Koperasi Siswa Bangsa (KSB) termasuk dalam jenis koperasi barat. Hal ini dikarenakan koperasi ini tidak adanya campur tangan pemerintah dan di samping itu tujuan dari koperasi ini adalah mengurusi kepentingan para  anggotanya.
5.      VISI DAN MISI
·         Visi
Bersama menciptakan pemimpin masa depan demi menghadapi kompetisi global
·         Misi
Menyediakan akses pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dengan cara mengembangkan dan memasarkan produk pembiayaan siswa yang terjangkau serta melakukan bimbingan anggota Koperasi Siswa Bangsa untuk mendapatkan keterampolan yang diperlukan dalam pengembangan karir.

6.      SUMBER DANA
Dana yang didapat dari Donatur baik perorangan maupun perusahaan dikelola dalam Koperasi Siswa Bangsa, dan dipergunakan untuk dana pendidikan kepada para siswa, serta memfasilitasi siswa untuk menggapai potensi mereka. Biaya pendidikan ini terdiri dari dana pendidikan dan biaya hidup, bersifat tanpa agunan, dan proses pengembalian pinjaman akan dimulai setelah peminjam lulus kuliah dan bekerja. Sebagai anggota Koperasi Siswa Bangsa, para peminjam juga akan memperoleh fasilitas bimbingan dan pengembangan diri serta pengembangan karir selama kuliah dan pada saat sudah bekerja.
7.      JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Koperasi ini merupakan jenis koperasi jasa, yaitu menggunakan sistem pinjaman kepada para Mahasiswa, mulai dari biaya kuliah sampai biaya kehidupan sehari-hari. koperasi ini memakai sistem Giving back yang mewajibkan Mahasiswa membayar kembali biaya yang telah di habiskan selama kuliah.
8.      SUMBER MODAL
Bermula dari inisiatif seorang Putra Sampoerna Fundation yang ingin menyediakan dukungan lengkap bagi siswa-siswa untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas. Sehingga dana yang di butuhkan untuk permodalan koperasi berasal dari Putra Sampoerna itu sendiri.
9.      LIFE SKILL


KSB memfasilitasi para anggota koperasi untuk memaksimalkan potensi mereka. Para anggota Koperasi Siswa Bangsa akan memperoleh pelatihan-pelatihan yang akan berguna bagi mereka setelah menyelesaikan pendidikan, seperti berbagai pelatihan softskill dan hardskill.




BAB IV
KESIMPULAN

Melihat uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Inonesia tanpa terkecuali.
Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat.




Sumber referensi