Definisi Iklan
- Menurut Kotler
- Menurut Paul Copley
“Jadi periklanan adalah pesan berbayar yang komunikatif dan persuasif dalam tujuan mempromosikan ide, barang atau jasa”
Diatur
dalam Etika Pariwara Indonesia Indonesia (EPI)
EPI
menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
- Tata Krama (Code of Conducts)
Metode
penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur
efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
·
Tata krama isi iklan
·
Tata krama raga iklan
·
Tata krama pemeran iklan
·
Tata krama wahana iklan
- Tata Cara (Code of Practices)
Hanya
mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan
waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada
3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
- Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
- Bersaing secara sehat.
- Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Tata
Krama Periklanan yang diatur oleh EPI
Diatur
berdasarkan isi iklan :
- Hak Cipta
Penggunaan,
penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian
dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari
pemilik atau pemegang merek yang sah.
- Bahasa
Iklan
harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan
tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran
selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
Iklan
tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”,
”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa
secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan
pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
Penggunaan
kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Penggunaan kata ”100%”, ”murni”,
”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan
sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas
terkait atau sumber yang otentik.
2. Penggunaan kata ”halal” dalam iklan
hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi
dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
3. Pada prinsipnya kata halal tidak
untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal” dalam iklan pangan hanya dapat
ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo halal untuk
produk–produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama
Indonesia atau lembaga yang berwenang.
Kata-kata
”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan
atau konotasi yang negatif.
- Tanda Asteris (*)
Tanda
asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan,
menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja,
atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang
ketidaktersediaan sesuatu produk.
Tanda
asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi
penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda
tersebut.
- Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan
tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa
secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya
dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
- Pemakaian Kata “Gratis”
Kata
“gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan,
bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang
dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
- Pencantum Harga
Jika
harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan
jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga
tersebut.
- Garansi
Jika
suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Janji Pengembalian Uang (warranty)
Jika
suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu
produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
Syarat-syarat
pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara
lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya
pengembalian uang.
Pengiklan
wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
- Rasa Takut dan Takhayul
Iklan
tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan
kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
- Kekerasan
Iklan
tidak boleh – langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan
yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
- Keselamatan
Iklan
tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya
jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
- Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan
tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu
memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang
bersifat massal, atau sekadar sebagailatar, sepanjang penampilan tersebut tidak
merugikan yang bersangkutan.
- Hiperbolisasi
Boleh
dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau
humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak
menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
- Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan
yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka
waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
- Penampilan Pangan
Iklan
tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak
pantas lain terhadap makanan atau minuman.
- Penampilan Uang
Penampilan
dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma
kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang
berlebihan.
Iklan
tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk
memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
Iklan
pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala
1:1, berwarna ataupun hitam-putih.
Penampilan
uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang
dapat terlihat jelas.
- Kesaksian Konsumen (testimony).
Pemberian
kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
Kesaksian
konsumen harus merupakan kejadian yang benarbenar dialami, tanpa maksud untuk
melebih-lebihkannya.
Untuk
produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya
dengan penggunaan yang teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu, maka
pengalaman sebagaimana dimaksud dalam butir 1.17.2 di atas juga harus telah
memenuhi syarat-syarat keteraturan dan jangka waktu tersebut.
Kesaksian
konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani
oleh konsumen tersebut. Identitas
dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus
dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi
pada hari dan jam kantor biasa.
- Anjuran (endorsement)
Pernyataan,
klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki
oleh penganjur.
Pemberian
anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili
lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
- Perbandingan
Perbandingan
langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan
dengan kriteria yang tepat sama.
Jika
perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu
penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut
harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara
riset tersebut. Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang
tidak menyesatkan khalayak.
- Perbandingan Harga
Hanya
dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus
disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
- Merendahkan
Iklan
tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
- Peniruan
Iklan
tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga
dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan
khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur
cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi.
Dalam pengertian
eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul,
slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik,
ikon atau atribut khas lain, dan properti.
Iklan
tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh
sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun
terakhir.
- Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan
tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk
menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
- Ketiadaan Produk
Iklan
hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang
diiklankan tersebut.
- Ketaktersediaan Hadiah
Iklan
tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang
bermakna sama.
- Pornografi dan Pornoaksi
Iklan
tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan
untuk tujuan atau alasan apa pun.
- Khalayak Anak-anak
Iklan
yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang
dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan
kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka.
Film
iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak
anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang
tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan
Orangtua” atau simbol yang bermakna sama.
Sumber:
https://web.facebook.com/notes/ridwan-handoyo/dasar-dasar-etika-periklanan-bagian-1/10150206675220546/?_rdc=1&_rdr
http://firda.note.fisip.uns.ac.id/2015/10/20/kode-etik-periklanan-di-indonesia/